Hukum Newton dan Gerakan Mahasiswa Jaman Now

Jika ada resultan gaya yang bekerja pada sebuah benda, maka akan dihasilkan suatu percepatan dalam arah yang sama dengan resultan gaya. Besarnya percepatan tersebut berbanding lurus terhadap resultan gaya dan berbanding terbalik terhadap massa bendanya” (Hukum Newton II)

Menyoal gerakan atau pergerakan, tentu ada korelasinya dengan hukum gerak. Dalam fisika klasik, hukum gerak Newton menjadi acuan. Dalam kehidupan sehari-hari, hukum kelembaman (Newton I) atau pun hukum aksi reaksi (Newton III) masih terbilang relevan. Bagaimana dengan gerakan mahasiswa? Jika mengacu kepada Hukum Newton II di atas sepertinya dapat dipahami bahwa akselerasi gerakan mahasiswa akan sangat ditentukan oleh berbagai aksi yang selaras dengan arah gerakan yang diharapkan. Tapi apakah berbanding terbalik dengan kuantitas massa mahasiswa? Atau barangkali gerbong gerakan mahasiswa saat ini terbebani dengan penuh sesaknya mahasiswa yang tak lagi menjadi ‘golongan elit cendekia pejuang masyarakat’?

Jika resultan gaya yang bekerja pada benda yang sama dengan nol, maka benda yang mula-mula diam akan tetap diam. Benda yang mula-mula bergerak lurus beraturan akan tetap lurus beraturan dengan kecepatan tetap“, demikian bunyi Hukum Newton I yang dikenal juga sebagai hukum inersia atau hukum kelembaman. Kelembaman adalah kelambanan dan kemalasan. Tak lagi tangkas. Apatisme mahasiswa bisa digerakkan, tapi gerakannya akan menuju pada apatisme yang lain. Sementara mahasiswa yang terus bergerak semakin langka. Barangkali demikian potret gerakan mahasiswa jaman now, bukan mati, hanya ‘lembam’. Kelembaman yang bukan tanpa alasan, sebab unsur ‘kaum terpelajar’ belumlah hilang disandang oleh para mahasiswa.

Generasi milenial adalah generasi kreatif yang pragmatis. Amanah yang diemban mahasiswa adalah Tri Dharma, bukan Tritura ataupun enam visi reformasi. Dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi yang ada adalah Pendidikan dan Penelitian, bukan Organisasi dan Demonstrasi. Dan yang termasuk amanah adalah lulus tepat waktu. Amanah orang tua di tengah biaya kuliah yang semakin tinggi dan kurikulum yang semakin padat. Pun batas kuliah S1 maksimal ‘masih’ 6 atau 7 tahun, saat ini lulus kuliah 5 tahun dianggap sudah terlalu lama. Rata-rata lama kuliah di UGM yang katanya kampus kerakyatan saja sudah 4 tahun 8 bulan. UNY tetangganya malah hanya 4,5 tahun, bahkan rata-rata lama mahasiswa S1 kuliah di ITB hanya 4,2 tahun. Pendidikan dan penelitian dianggap lebih tepat untuk mengisi waktu kuliah yang relatif singkat. Toh syarat kelulusan adalah tugas akhir, bukan LPJ organisasi. Dan yang menjadi salah satu ukuran kualitas lulusan adalah nilai IPK, bukan banyaknya ikut aksi massa.

Lantas bagaimana dengan pengabdian masyarakat yang menjadi salah satu Tri Dharma? Sosial politik berbeda dengan sosial kemasyarakatan. Mahasiswa milenial pun masih tertarik mengikuti gerakan horizontal ke masyarakat. Kuliah Kerja Nyata, Bakti Sosial, ataupun program Community Development masih ramai peminat. Donasi kemanusiaan offline atau online juga tidak sepi. Aksi nyata membantu masyarakat dinilai sebagai bentuk kepedulian yang nyata. Apalagi jika dibandingkan gerakan vertikal dalam bentuk aksi massa yang jauh dari gaya kekinian. Gerakan mahasiswa pun mulai mengalami digitalisasi, di antaranya melalui media sosial, aplikasi Start Up, crowdfunding, ataupun petisi online. Peduli dan kontribusi tidak harus berupa demonstrasi turun ke jalan.

Setiap aksi akan menimbulkan reaksi, jika suatu benda memberikan gaya pada benda yang lain maka benda yang terkena gaya akan memberikan gaya yang besarnya sama dengan gaya yang diterima dari benda pertama, tetapi arahnya berlawanan”, demikian bunyi Hukum Newton III. Konon kesuksesan gerakan mahasiswa dapat dilihat dari apresiasi (respon positif) dari stake holder, penyebaran luas isu melalui berbagai media, dan besarnya keterlibatan massa. Sayangnya, hukum aksi reaksi menunjukkan bahwa respon positif akan ‘diseimbangkan’ dengan respon negatif. Lihat saja kasus ‘kartu kuning untuk Jokowi’ oleh Zaadit Taqwa, Ketua BEM UI. Banyak pihak yang mengapresiasi bahwa ‘mahasiswa masih ada’, namun banyak juga yang mencibir Zaadit dengan dalih etika dan sebagainya. Atau kasus ditangkapnya belasan mahasiswa paska aksi evaluasi 3 tahun pemerintahan Jokowi – JK akhir Oktober 2017 lalu. Sementara berbagai pihak mendukung dan bantu mengadvokasi para aktivis mahasiswa tersebut, tidak sedikit pihak yang justru menyayangkan, mempermasalahkan dan menyalahkan mereka.

Ketika hukum kelembaman dan aksi – reaksi tampaknya membawa gerakan mahasiswa kembali ke titik nol, masih ada Hukum Newton II. Perbesar upaya konstruktif sambil meningkatkan kualitas mahasiswa penggerak (yang tidak harus banyak) untuk mengakselerasi gerakan mahasiswa. Lebih jauh lagi, gerakan mahasiswa mungkin perlu melupakan hukum klasik Newton yang tidak memperhitungkan perubahan bentuk dalam analisisnya. Hukum Newton juga tidak dapat menjelaskan berbagai fenomena dalam fisika modern, termasuk yang berkaitan dengan teori relativitas ataupun fisika kuantum. Dalam hal ini, hukum kekekalan momentum dan energi yang baru muncul dua abad kemudian bisa jadi lebih relevan. Potensi dan signifikansi gerakan pemuda dan mahasiswa tidaklah lekang oleh zaman, yang berubah barangkali bentuk dan platform gerakannya.

Saatnya gerakan mahasiswa bertransformasi di era kuantum yang menembus ruang dan waktu. Gerakan mahasiswa Newtonian masih sangat memperhatikan jumlah massa yang terlibat dalam aksi nyata, sementara gerakan mahasiswa kuantum sudah mengoptimalkan sumber daya dan massa yang ‘tidak nyata’ di dunia maya. Perjuangan gerakan mahasiswa di era digital tidaklah lagi sama dengan jaman old. Realita ini harus ditangkap sebagai peluang, bukan sebagai ancaman atas gerakan mahasiswa mainstream. Riset dan kajian dikuatkan. Kemampuan menulis dan berkomunikasi ditingkatkan. Sociopreneur dan pemberdayaan masyarakat disebarluaskan. Teknologi informasi dikuasai, isu dimainkan. Pendidikan karakter, value dan sense of crisis ditanamkan. Selanjutnya tinggal menciptakan dan menjaga momentum gerakan mahasiswa yang lebih kekinian. Sisanya biarkan energi vibrasi ala fisika kuantum yang akan terus memperbaiki dan menggerakkan.

Peran mahasiswa sebagai creator of change tidaklah berubah, karenanya gerakan mahasiswa seharusnya adaptif dengan perubahan. Peran sebagai social control pun tetap harus berjalan dengan tidak disempitkan maknanya sebatas demonstran. Peran sebagai moral force hanya akan efektif selama mahasiswa tidak abai terhadap moral dan integritasnya. Adapun peran sebagai iron stock adalah keniscayaan, karenanya dunia paska kampus menjadi penting untuk dipersiapkan. Karena aktivis adalah value bukan sekadar jabatan, peran mahasiswa ini akan terus melekat paska kampus, hanya berubah bentuk dan lingkup perjuangannya. Transformasi gerakan mahasiswa kuantum ini tidaklah mengubah peran, hanya mengoptimalisasinya di era globalisasi dan revolusi industri 4.0. Revolusi industri saja sudah masuk versi keempat, masak gerakan mahasiswa masih gitu-gitu aja? Hidup Mahasiswa! Hidup Rakyat Indonesia!

Hanya ada dua pilihan, menjadi apatis atau mengikuti arus. Tetapi aku memilih untuk jadi manusia merdeka” (Soe Hok Gie)

Leave a Comment


NOTE - You can use these HTML tags and attributes:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>