“Kita mesti telanjang dan benar-benar bersih
Suci lahir dan di dalam batin
Tengoklah ke dalam sebelum bicara
Singkirkan debu yang masih melekat…”
Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 2003 menetapkan 9 Desember sebagai Hari Antikorupsi Sedunia. Tema Hari Antikorupsi tahun ini adalah “Recover with Integrity to Build Forward Better”. Tema ini erat kaitannya dengan mitigasi korupsi dan pemulihan Covid-19, sesuatu yang menjadi ironi di Indonesia. Baru beberapa hari yang lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Menteri Sosial, Juliari P. Batubara terkait korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19. Ironisnya lagi, Wakil Bendahara Umum PDIP ini kerap terlibat aktif dalam kampanye antikorupsi. Dalam posternya sebagai Caleg DPR RI Dapil Jateng 1 pada Pemilu 2019 lalu, ditampilkan slogan besar “Korupsi dibabat pasti Indonesia Hebat!”. Dalam cuplikan wawancara setelah diangkat Jokowi sebagai Mensos akhir tahun lalu, Pak Juliari sempat mengatakan “…Jadi pengendalian korupsi itu ya diri sendiri, nggak ada orang lain. Inget lho, kalau kamu korupsi kasihan anak istrimu, kasihan anak suamimu. Mereka pasti keluar malu!”. Bahkan pada peringatan Hari Antikorupsi tahun ini beredar banyak spanduk yang memuat fotonya dengan tulisan “Membangun Kesadaran Seluruh Elemen Bangsa dalam Budaya Anti Korupsi: Kemensos RI Hadir Tanpa Korupsi Wujudkan Indonesia Sejahtera”. Gambaran lengkap pribadi tanpa integritas. Apa yang diucapkan berbeda dengan yang dilakukan. Masih ingat dengan slogan “Katakan Tidak! pada Korupsi” dimana tiga bintang utama iklan tersebut malah didakwa sebagai koruptor? Demikianlah politik pencitraan. Ringan dalam berkata, namun karena tak bersumber dari bersihnya jiwa, perilaku yang ditampilkan jadi jauh berbeda.
“Anugrah dan bencana adalah kehendak-Nya
Kita mesti tabah menjalani
Hanya cambuk kecil agar kita sadar
Adalah Dia diatas segalanya…”
Dua pekan lalu, KPK menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus korupsi ekspor benih lobster (benur). Pada peringatan Hari Antikorupsi tahun lalu, Pak Edhy sempat mengunggah cuitan di laman twitternya, “Korupsi adalah musuh utama yang harus kita perangi. Bersama-sama membangun komitmen KKP menjadi birokrat yang bersih dan melayani untuk mewujudkan masyarakat kelautan dan perikanan yang sejahtera. Selamat Hari Antikorupsi Sedunia!”. Lagi-lagi perkataan yang tidak sesuai dengan perbuatan. Entah sekadar tuntutan jabatan atau memang terlalu jumawa, kesudahan mereka yang berteriak lantang antikorupsi justru tidak sedikit yang berakhir di jeruji besi. Bisa jadi batas benci dan cinta memang sedemikian tipis. Bisa jadi pula manusia diuji dengan sisi terlemahnya. Yang pasti, semangat antikorupsi memang bukan sebatas kata dan narasi. Tetapi sikap aktif untuk tetap jujur dan amanah dalam menghadapi segala godaan dunia.
“…Ini bukan hukuman hanya satu isyarat
Bahwa kita mesti banyak berbenah
Memang bila kita kaji lebih jauh
Dalam kekalutan, masih banyak tangan yang tega berbuat nista…”
Tanpa bermaksud mengecilkan, jika ekspor benur adalah urusan bisnis, korupsi bansos Covid-19 adalah urusan hajat hidup orang banyak. Jahat sekali rasanya, mengambil hak mereka yang terdampak bencana. Tak heran wacana hukuman mati mengemuka sesuai Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) pasal 2. Dalam UU Tipikor disebutkan, hukuman mati bisa dijatuhkan jika korupsi dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi. Pun sepertinya hukuman mati bagi koruptor hanyalah wacana. Mantan Bupati Nias, Binahati Benedictus Baeha yang pernah terlibat dalam kasus korupsi dana bantuan bencana tsunami Nias divonis 5 tahun penjara. Mantan Anggota DPRD Mataram, Muhir terjaring OTT Kejari Mataram terkait kasus pungli bencana alam divonis 2 tahun penjara. Korupsi penyediaan air bersih di wilayah bencana oleh para pejabat Kementerian PUPR dan korupsi rehab masjid di NTB oleh para ASN Kanwil Kemenag juga tidak ada yang dihukum mati. Jangankan hukuman mati untuk kasus korupsi, hukuman potong tangan tampaknya takkan terjadi di negara ini. Dan akhirnya, rakyatlah yang paling menderita.
“Tuhan pasti telah memperhitungkan amal dan dosa yang kita perbuat
Kemanakah lagi kita ‘kan sembunyi, hanya kepada-Nya kita kembali
Tak ada yang bakal bisa menjawab
Mari hanya runduk sujud pada-Nya…”
Dalam perspektif manusia, korupsi tidak dapat dibenarkan. Dalam perspektif Islam apalagi, korupsi adalah tindak kriminal yang masuk konteks suap (risywah), pencurian, penipuan, dan pengkhianatan. Harta hasil korupsi tidaklah berkah, do’a dan shadaqoh koruptor tidak diterima, dan korupsi bukan hanya menjadi penghalang untuk masuk surga, namun akan memberi penghinaan bagi pelakunya dan menyeretnya ke neraka. Dalam sebuah hadits yang panjang, Rasulullah SAW bersabda, “…Sesungguhnya saya mempekerjakan salah seorang di antara kalian untuk mengumpulkan zakat yang telah Allah kuasakan kepadaku, lantas ia datang dan mengatakan, “Ini hartamu dan ini hadiah yang diberikan kepadaku”. Kenapa dia tidak duduk-duduk saja di rumah ayahnya atau ibunya sampai hadiahnya datang kepadanya? Demi Allah, tidaklah salah seorang diantara kalian mengambil sesuatu yang bukan haknya, selain ia menjumpai Allah pada hari kiamat dengan memikul hak itu, aku tahu salah seorang di antara kalian menjumpai Allah dengan memikul unta yang mendengus, atau sapi yang melenguh, atau kambing yang mengembik…” (HR. Bukhari).
“Kita mesti berjuang memerangi diri
Bercermin dan banyaklah bercermin
Tuhan ada disini, di dalam jiwa ini
Berusahalah agar Dia tersenyum…”
Dan akhirnya, biarkanlah hukum berjalan, bukan kuasa kita untuk memvonis dan menetapkan hukuman. Persoalannya sekarang, ini bukan tentang orang lain, tetapi ini tentang kita. Mengambil pelajaran memang lebih mudah dibandingkan bercermin. Padahal tidak ada jaminan kita benar-benar terbebas dari dosa korupsi. Dosa ini bisa dimulai dari perkara remeh seperti mencontek, plagiat, tidak jujur dalam mengisi presensi kehadiran, mengurangi timbangan, mengambil keuntungan secara tidak jujur, dan sebagainya. ‘Tidak korupsi’ butuh pembuktian, bukan sebatas omongan. Benteng kokohnya adalah keikhlashan, kesabaran, dan rasa syukur yang mendalam. Dan biasanya, korupsi tidaklah sendirian. Karenanya butuh lingkungan yang dapat berani menegur dan saling mengingatkan untuk menjaga idealisme antikorupsi. Dan jangan lupa, perkuat hubungan dengan Sang Pemilik Jiwa yang Maha Mengawasi Hamba-Nya. Semoga Allah SWT senantiasa memelihara kita dari aksi korupsi yang tercela. Selamat Hari Antikorupsi Sedunia!
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu membawa (urusan) hartamu itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari pada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al Baqarah: 188)
*judul dan quote diambil dari lirik lagu “Untuk Kita Renungkan”, Ebiet G. Ade
Recent Comments