“…Supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.”
(QS. Al Hasyr: 7)
Dalam satu dasawarsa terakhir, angka indikator kesenjangan (koefisien gini) Indonesia meningkat tajam dari sekitar 0,3 menjadi 0,4. Bahkan berdasarkan survei lembaga keuangan Swiss, Credit Suisse, Indonesia menempati posisi ke-4 negara dengan disparitas kekayaan tertinggi. Dengan kondisi 1% orang terkaya menguasai 49,3% kekayaan nasional, Indonesia hanya lebih baik dari Rusia, India dan Thailand. Total dana bank di Indonesia didominasi oleh pemilik rekening di atas Rp 2 miliar yang tersebar dalam 0.12% jumlah rekening. Sementara hampir 98% jumlah rekening di bank dimiliki oleh nasabah dengan jumlah tabungan di bawah Rp 100 juta. Ketimpangan ini sulit diurai karena banyak ditentukan oleh hal-hal yang di luar kendali pihak yang lemah secara ekonomi. Jadi bukan sekadar butuh kerja keras untuk mengatasi kesenjangan pendapatan, namun juga perlu upaya untuk mengatasi ketimpangan peluang. Berdasarkan penelitian Bank Dunia, sepertiga dari ketimpangan di Indonesia disebabkan oleh empat faktor pada saat seseorang lahir, yaitu provinsi tempat lahir, tempat lahir di desa atau di kota, peranan kepala keluarga, dan tingkat pendidikan orang tua.
Data BPS menunjukkan bahwa Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia meningkat lebih dari kali lipat dalam rentang tahun 2004 – 2013 dan jumlahnya lebih dari sepertiga total PDB Negara-negara ASEAN. Ekonomi Indonesia terus tumbuh tidak merata. Sekitar 10% masyarakat terkaya di Indonesia menambah konsumsi mereka sebesar 6% per tahun, setelah disesuaikan dengan inflasi. Sementara 40% masyarakat termiskin, tingkat konsumsi mereka tumbuh kurang dari 2% per tahun. Di tengah peliknya permasalahan kesenjangan inilah, ekonomi Islam –yang di Indonesia lebih populer dengan istilah ekonomi syariah– mulai bangkit menjadi solusi pengganti atas kebobrokan sistem kapitalisme yang mendukung monopoli termasuk dalam pemilikan umum (public property) seperti sumber daya alam dan komoditas strategis sehingga akumulasi kekayaan hanya bertumpuk di segelintir orang.
Dalam pandangan Ekonomi Islam, negara harus menjamin pemenuhan kebutuhan pokok (pangan, papan, sandang, kesehatan, pendidikan, dan keamanan). Jika seseorang tidak mampu memenuhi kebutuhan pokoknya dan keluarganya, kewajiban itu beralih kepada kerabatnya mulai yang terdekat. Jika tidak mencukupi, diambilkan dari harta zakat. Jika belum mencukupi, kewajiban itu beralih ke negara, yakni wajib atas Baitul Maal memenuhinya. Negara bisa memberikannya dalam bentuk harta secara langsung maupun dengan memberi pekerjaan. Sederhananya lagi, ekonomi Islam membolehkan transaksi dalam muamalah selama tidak dilarang. Pelarangan ini sebenarnya merupakan upaya menjaga keadilan. Perkara yang dilarang di antaranya transaksi barang haram, penipuan, ketidakpastian (pada hal yang seharusnya bisa dipastikan), manipulasi, riba, suap, judi, tidak terpenuhinya rukun dan syarat sahnya akad, zalim, dan maksiat. Lebih manusiawi dan beradab.
Sejak geliat kebangkitannya di penghujung abad ke-20, Ekonomi Syariah di Indonesia menghadapi banyak tantangan, baik dari dalam maupun dari luar, dan belum jua berhasil mengalahkan sistem konvensional yang beraroma kapitalis, menyamainya pun bahkan belum. Lembaga keuangan syariah terus berkembang, namun belum sepenuhnya bisa terlepas dari cengkeraman sistem perekonomian ‘campuran’ yang ada di Indonesia. Ada sebagian yang idealis namun tidak realistis, ada pula yang skeptis namun tidak memberikan solusi. Sebagian lainnya masih meyakini potensi besar kejayaan ekonomi Islam di Indonesia berdasarkan pertimbangan dalil agama ataupun sudut pandang manajemen. Sosialisasi, promosi, permodalan dan pengelolaan aset, perluasan wilayah, hingga variasi dan inovasi produk menjadi evaluasi atas lambatnya laju pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia.
Sayangnya, tidak banyak yang mencermati bahwa faktor penentu maju mundurnya suatu peradaban adalah manusianya. Mungkin ada yang menyadari bahwa SDM pengusung kebangkitan ekonomi syariah perlu dipersiapkan lebih baik lagi, namun tak banyak yang serius mempersiapkannya. Pendidikan dan pembinaan adalah instrumen utama untuk membentuk para pejuang ekonomi syariah di masa depan. Ya, visinya harus jauh ke depan sebab peradaban tidaklah dibangun dalam hitungan tahun. Pemerataan kesejahteraan juga menjadi masalah jangka panjang. Dan artinya, yang perlu dipersiapkan adalah sekelompok pemuda yang kelak akan menjadi pemimpin umat dan dunia di masa mendatang.
Pembinaan para pejuang ekonomi syariah harus dilakukan dengan serius sebab upaya untuk menghancurkan bangunan ekonomi Islam juga telah lama dilakukan dengan serius. Apalagi target pembinaannya bukan sekadar kepakaran, tetapi kepemimpinan yang akan mengusung penerapan ekonomi Islam sebagai jalan kesejahteraan dan keberkahan bagi seluruh manusia. Hanya pembinaan yang berkualitas lah yang dapat menghasilkan sosok-sosok seperti Utsman bin Affan r.a., Abdurrahman bin Auf r.a. atau Umar bin Abdul Aziz yang terus menginspirasi. Butuh pembinaan yang komprehensif untuk menghasilkan tokoh-tokoh seperti Abu Ubaid, Abu Yusuf, Ibnu Taimiyah atau Ibnu Khaldun beserta pemikirannya. Para pelopor ekonomi syariah seperti Umer Chapra, Adiwarman Azwar Karim, Ma’ruf Amin atau M. Syafi’i Antonio juga tidak muncul tiba-tiba, ada proses panjang yang menyertainya.
Materi pokok dalam pembinaan pejuang ekonomi syariah justru terletak pada aspek non keuangan. Penanaman nilai tentang kejujuran dan kedermawanan misalnya, jauh lebih penting dibanding sebatas pengetahuan akan strategi dan inovasi produk perbankan syariah. Adab dan akhlak menjadi fondasi yang akan mengokohkan pengetahuan dan keterampilan mereka. Syarat lain yang diperlukan untuk menyongsong kebangkitan ekonomi Islam adalah dengan satu strategi kunci: sinergi. Potensi umat Islam di Indonesia sangatlah berlimpah namun belum bisa menjadi kekuatan dan keunggulan ketika masih terserak. Merajut sinergi menjadi sangat fundamental, dimana setiap komponen dapat memberikan sumbangsih terbaiknya untuk mewujudkan cita bersama. Dalam sinergi saling melengkapi, ada optimalisasi potensi kebaikan yang dapat dilipatgandakan.
Pernah ada suatu masa, kas di baitul maal berlimpah, tidak ada masyarakat yang mau dan layak menerima zakat hingga harus didistribusikan ke negeri tetangga. Utang pribadi dan biaya pernikahan pun ditanggung kas Negara. Bahkan dikisahkan serigala dan domba dapat hidup berdampingan kala itu. Ya, sebuah potret kesejahteraan yang merata pernah hadir di masa kekhalifahan Umar bin Abdul Aziz. Jika sejarah memang berulang, bukan sebuah utopis masa itu akan kembali hadir, dengan sosok pahlawan yang berbeda tentunya. Asa kebangkitan (Ekonomi) Islam itu selalu ada. Sekarang tinggal bagaimana kita mengambil sikap dan peran. Ketidakpedulian dan ikut-ikutan tentu bukan pilihan bijak. Pilihannya tinggal: akankah kita ada di barisan pejuang, atau ada di barisan pembina para pejuang, atau keduanya? Apapun pilihannya, semoga Allah SWT senantiasa membimbing langkah kita tetap pada jalan perjuangan yang diridhai-Nya.
“…Dan masa (kejadian dan kehancuran) itu, Kami pergilirkan di antara manusia (agar mereka mendapat pelajaran); dan supaya Allah membedakan orang-orang yang beriman (dengan orang-orang kafir) dan supaya sebagian kamu dijadikan-Nya (gugur sebagai) syuhada. Dan Allah tidak menyukai orang-orang yang zalim.” (QS. Ali Imran: 140)
Recent Comments